Manfaatkan APBD Hotmix Jalan Menuju Villa Ratu Berdalih Pokir, Kejari Diminta Periksa Ketua DPRD Langkat

topmetro.news, Langkat – Tugas dan fungsi Ketua DPRD selain memimpin rapat, juga menyimpulkan hasil sidang, menyusun rencana kerja, serta mengoordinasikan Alat Kelengkapan DPRD (AKD).

Selain itu, Ketua DPRD juga bertindak sebagai juru bicara, mewakili DPRD dalam hubungan luar maupun pengadilan, dan menyampaikan laporan kinerja dalam Rapat Paripurna. Ketua juga bertanggung jawab menandatangani keputusan DPRD dan menetapkan pembagian kerja dengan para Wakil Ketua.

Bukan itu saja, Ketua DPRD merupakan bagian dari pimpinan DPRD yang memandu anggota agar melaksanakan Tugas Pokok Fungsi (Tupoksi) DPRD dalam pembentukan Perda, Anggaran, dan Pengawasan) agar berjalan dengan tertib dan teratur.

Namun, khusus di Kabupaten Langkat, Ketua DPRD diduga malah sibuk ambil bagian mengurusi paket proyek yang ada di lingkungan instansi jajaran Pemkab Langkat. Bahkan, Ketua DPRD Langkat juga diduga memanfaatkan posisi jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi dan kelompok.

Seperti halnya proyek yang sedang hangat-hangatnya dan sempat viral di media sosial, terkait pengaspalan hotmix yang diduga merupakan pesanan Ketua DPRD Langkat bertopengkan Pokok Pokok Pikiran (Pokir) pimpinan dewan. Proyek pengaspalan hotmix bersumber dana APBD Tahun Anggaran 2025 dengan anggaran Rp483.160.000 ini dinilai telah mengkhianati hati rakyat.

Pokok pikiran (Pokir) pimpinan dewan yang seharusnya berpihak untuk kemaslahatan masyarakat, ternyata diduga malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Ketua DPRD berhasil memanfaatkan Pokir untuk menguras dana APBD Pemkab Langkat melalui Dinas PUTR agar mengaspal hotmix jalan yang membelah kawasan hutan perbukitan di Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai menuju bangunan megah Puncak Villa Ratu yang disebut-sebut milik Sribana SE.

“Fakta ini dirasakan sangat menyakiti hati rakyat, karena dianggap Pokir Ketua DPRD tersebut tidak mencerminkan suara hati nurani rakyat. Apalagi, banyak jalan di wilayah Kabupaten Langkat yang menjadi sarana penghubung vital perekonomian masyarakat sehari-hari, kondisinya sangat memprihatinkan karena alasan keterbatasan anggaran. Mengapa lokasi yang masih dikelilingi hutan semak belukar yang tidak ada satu pun rumah masyarakat berdiri bisa menjadi prioritas pengaspalan hasil Pokir Ketua DPRD Langkat?” ujar masyarakat Desa Namuterasi Kecamatan Sei Bingai geram saat mengomentari postingan video TikTok yang diposting salah satu akun awak media.

Apalagi, kondisi jalan di desa mereka sangat parah dan nyaris tak pernah lagi mendapat perhatian pemerintah.

Sejauh ini, pihak Dinas PUTR Kabupaten Langkat belum memberikan klarifikasi atau keterangan terkait status jalan yang membelah kawasan hutan yang menjadi salah satu pintu masuk kawasan penyangga penting Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di wilayah Kabupaten Langkat tersebut.

“Memang kita akui, proyek pengaspalan hotmix yang menuju Puncak Villa Ratu di Desa Telagah itu, pasti akan jadi polemik. Tapi karena pelaksanaan itu merupakan salah satu usulan pokok pikiran Pimpinan DPRD Langkat, ya terpaksa dilaksanakan. Kami akui, masih banyak harapan masyarakat yang sudah masuk dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang), belum terlaksana juga karena keterbatasan anggaran,” ujar Munir, salah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Langkat, Selasa (3/2/2026).

Sementara itu, beberapa pengamat hukum saat dimintai pendapatnya terkait proyek pengaspalan jalan menggunakan anggaran APBD yang ditujukan khusus untuk akses villa pribadi pejabat (Ketua DPRD Langkat) ini, mereka menilai merupakan tindakan yang melanggar hukum dan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Sebab, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi.

“Wah, hebat yah. Masalah proyek hasil Pokir usulan pimpinan dewan untuk pengaspalan hotmix menggunakan dana pemerintah ternyata untuk kepentingan pribadi tanpa melalui Musrembang. Apalagi sampai 2 kali anggaran kegiatan selama 2 tahun berturut-turut. Kalau hal itu benar terjadi, pasti ada konsekuensi hukumnya karena sudah masuk tindak pidana korupsi,” ujar Abdul Manan SH MHum kepada media ini, Selasa (3/2/2026).

Pengamat hukum yang kerap menyoroti penyimpangan anggaran pemerintah ini menjabarkan konsekuensi dan sanksi hukumnya. Menurutnya, tindakan ini dapat dijerat dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

“Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3), menjabarkan, Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara. Bisa juga masuk ranah Penggelapan Anggaran (Pasal 372-377 KUHP), jika terbukti menggunakan anggaran APBD untuk kepentingan pribadi, atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika hasil korupsi disamarkan,” paparnya.

Jadi, sambungnya, wajar jika tindakan tersebut akan memicu kemarahan publik dan sorotan media (sering disebut sebagai penyalahgunaan kekuasaan/korupsi berjamaah).

“Harus diingat. Aspek pengadaan jalan atau proyek jalan yang dibiayai APBD, wajib melalui mekanisme perencanaan, usulan Musrenbang, dan memiliki asas manfaat bagi masyarakat umum (publik), bukan untuk akses jalan pribadi/akses ke villa pribadi. Kasus ini merupakan bentuk ‘penyalahgunaan anggaran’ dan ‘tindak pidana korupsi’, di mana oknum pejabat menempatkan kepentingan pribadinya di atas kepentingan umum dengan memanfaatkan dana negara,” tandas Manan.

Terkait adanya dugaan kepentingan pribadi oknum Ketua DPRD Langkat yang memanfaatkan momentum Pokir untuk mengaspal hotmix jalan menuju Puncak Villa Ratu yang disebut-sebut milik Sribana itu, harus diusut tuntas. Masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Langkat untuk mengusut, memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat memuluskan proyek bertopeng Pokir Pimpinan Dewan tersebut.

Terpisah, Ketua DPRD Langkat Sribana SE, saat dikonfirmasi sejak Jumat (30/1/2026), terkait proyek pengaspalan jalan dengan hotmix menuju Puncak Villa Ratu di Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai itu, hingga berita ini ditayangkan, belum menanggapi.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment